Sekda Lampung Selatan lantik Lima Kepala Dinas Hasil Seleksi Terbuka

LAMPUNG SELATAN –
Lima orang pejabat eselon II hasil Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan resmi dilantik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin melantik
kelima pejabat tersebut di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Senin (17/7/2023)
sore.
Lima pejabat eselon II hasil lelang JPTP yang dilantik
yakni, Rio Gismara sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu, Devi Arminanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Lalu, Hendra Jaya sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, Tirta Saputra sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, serta
Muhammad Yusup sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Selain pejabat eselon II, secara bersamaan Thamrin juga
melantik Sumari Sasmito sebagai Camat Kecamatan Sragi, 17 pejabat administrator
(eselon III) lainnya, dan 25 pejabat pengawas (eselon IV).
Selain itu terdapat juga dua orang ASN yang diberi amanah
tugas tambahan sebagai Pelaksana tugas (Plt), yakni Ahmadin sebagai Plt. Kepala
Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta TheriK Effendo sebagai
Plt. Kepala Subbag Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat
Daerah.
Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Thamrin berharap
pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah yang diberikan dengan baik
dan penuh tanggung jawab.
“Jadilah teladan di lingkungan kerja saudara. Jalankan
kepercayaan ini dengan komitmen yang tinggi serta disiplin dalam pekerjaan,â€
pesan Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, pelantikan pejabat
tersebut merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja yang yang bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika dan profesi.
Thamrin juga menegaskan, pelantikan itu bebas dari
intervensi politik dan praktik KKN. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik dapat menjalankan tugasnya
di dalam pemerintahan dengan penuh tanggung jawab.
“Dalam pengangkatan pejabat daerah, pak bupati tetap
melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi,
kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan,
kerja sama, kreativitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan
golongan,†tegas Thamrin.
Thamrin menambahkan, meskipun bupati memiliki hak
prerogative untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan
manajemen ASN, namun tetap mempertimbangkan kriteria sejalan dengan Tim Penilai
Kinerja Kepegawaian.
“Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan
keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan
pribadi seorang bupati,†kata Thamrin.
Dalam amanatnya, Bupati Lamping Selatan juga meminta agar
pejabat yang telah dilantik, dapat lebih bekerja keras, serta menunjukkan
dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan.