Sekda Lampung Selatan Berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD Disetujui Dewan

LAMPUNG SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dapat dibahasa dan disetujui anggota Dewan.
Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan Thamrin secara virtual meeting dari Aula Rajabasa Setdakab setempat, Selasa (7/6/2022).
Thamrin menyampaikan Kerangka Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,dimana dalam laporannya terungkap pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68.
“Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.160.468.018.200,74 dan Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.237.059.352.159,42,”ucap Thamrin.
Lebih lanjut, Thamrin juga menuturkan untuk anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.167.992.801.149,73. Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.69.066.551.009,69.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Sutanto tersebut dihadiri sebanyak 34 orang anggota dengan rincian 26 anggota hadir secara fisik dan yang mengikuti secara virtual meeting sebanyak 8 anggota.