Sekda Dorong Jaminan Kesehatan Masyarakat Pringsewu Lebih Optimal

PRINGSEWU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Lampung, A.Budiman membuka rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kabupaten Pringsewu yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Senin (08/06).
Budiman berharap melalui rapat tersebut lebih mensinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengatakan, putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.
Lebih lanjut disampaikan Fakhriza, bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, diantaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp 150,000, kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja,” jelasnya.