Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, terus menggencarkan program isbat nikah. Sejak tahun 2018 program tersebut dilakukan, sudah ada 8.395 pasangan yang mengikuti program Bupati Serang ini.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, program isbat nikah bagi mereka yang sudah menikah melainkan hanya secara agama. Sementara secara administrasi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, program ini sangat penting karena isbat nikah dapat memberikan ketetapan hukum bagi pasangan yang sudah menikah.

"Jadi, mereka sudah sah tercatat sebagai pasangan suami istri yang diakui negara," ujarnya saat meninjau pelaksanaan isbat nikah di Kecamatan Ciruas, Jumat (1/9/2023).

Dengan begitu, pasangan yang sudah mengikuti isbat nikah bisa mendapatkan hak administrasi sebagai warga negara. Termasuk administrasi untuk anak-anaknya.

"Mereka bisa mendapatkan kartu keluarga, kemudian anaknya mendapatkan akta kelahiran, jadi kalau nikahnya hanya secara agama, mereka tidak bisa mengurus itu semua," ujarnya.

Karena itu, pihaknya terus menggencarkan program ini setiap tahunnya. Program ini dapat diikuti masyarakat secara gratis. "Setiap kecamatan ditarget 70 pasangan setiap tahunnya," ucapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Helmy Thohir yang juga hadir pada acara tersebut mengapresiasi Pemkab Serang. Menurutnya, program itu sangat membantu masyarakat.

"Kami beri apresiasi Pemkab Serang yang sudah menjalankan program ini, program yang sangat membantu masyarakat," pungkasnya. (ADVERTORIAL)