Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan
SERANG – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serang, Banten, terus menggencarkan program isbat nikah. Sejak tahun
2018 program tersebut dilakukan, sudah ada 8.395 pasangan yang mengikuti
program Bupati Serang ini.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan, program isbat
nikah bagi mereka yang sudah menikah melainkan hanya secara agama. Sementara
secara administrasi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, program ini sangat penting karena isbat nikah
dapat memberikan ketetapan hukum bagi pasangan yang sudah menikah.
"Jadi, mereka sudah sah tercatat sebagai pasangan suami
istri yang diakui negara," ujarnya saat meninjau pelaksanaan isbat nikah
di Kecamatan Ciruas, Jumat (1/9/2023).
Dengan begitu, pasangan yang sudah mengikuti isbat nikah
bisa mendapatkan hak administrasi sebagai warga negara. Termasuk administrasi
untuk anak-anaknya.
"Mereka bisa mendapatkan kartu keluarga, kemudian
anaknya mendapatkan akta kelahiran, jadi kalau nikahnya hanya secara agama,
mereka tidak bisa mengurus itu semua," ujarnya.
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan program ini setiap
tahunnya. Program ini dapat diikuti masyarakat secara gratis. "Setiap
kecamatan ditarget 70 pasangan setiap tahunnya," ucapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Helmy Thohir yang juga
hadir pada acara tersebut mengapresiasi Pemkab Serang. Menurutnya, program itu
sangat membantu masyarakat.
"Kami beri apresiasi Pemkab Serang yang sudah
menjalankan program ini, program yang sangat membantu
masyarakat," pungkasnya. (ADVERTORIAL)
ANDRE NANDA SAPUTRA








