Segera, Kerja Perlindungan Konsumen Oleh LPKSM GML Pringsewu dan Pesawaran

BANDARLAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Provinsi Lampung mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPKSM-GML Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, di Desa Negerisakti, Gedongtataan, Pesawaran, Senin (24/08).
LPKSM-GML merupakan sebuah badan otonom organisasi dari Ormas Gema Masyarakat Lampung (GML). LPKSM GML akan bergerak dalam masalah masalah perlindungan konsumen yang ada di Lampung.
“Kasus kasus perlindungan konsumen nyaris tidak pernah jadi perhatian para pelaku usaha dan konsumen penikmat barang jasa sesuai amanat UU No 8 Tahun 1999,” ujar Ketua DPP LPKSM-GML, Akrab Saefunnaim.
Dalam acara penyerahan SK pengukuhan pengurus DPD LPKSM-GML Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran berlangsung sederhana namun penuh.
Pengukuhan dua pengurus kabupaten ini juga di hadiri oleh Dewan Pendiri Ormas GML DailamI Magada, Ketua Umum DPP LPKS, Ketua DPW LPKSM-GML Ahmad Muslimin, pengurus DPP LPKSM-GML dan juga Sekretaris DPW LPKSM-GML.
Ahmad Muslimin berharap dengan terbitnya SK pengurus LPKSM-GML Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu semakin menancapkan gerak GML dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“sudah saatnya kolaborasi yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga entitas system usaha berlangsung secara fair dan sehat,” kata dia.
Sementara, Ketua DPD LPKSM GML Kabupaten Pesawaran Noprizal Suhardini mengucapkan terima kasih atas kepercayaan memimpin ormas tersebut di Pesawaran.
“Kita butuh dukungan semuanya agar kerja kerja perlindungan konsumen di pesawaran bias berjalan sesuai UU no.8 Tahun 1999” tutur nya.
Rudi Sapari, Ketua DPD LPKSM-GML Pringsewu mengatakan, perlindungan konsumen bagi masyarakat desa mungkin sebuah hal baru. “Tugas kami adalah bagaimana rakyat sebagai konsumen bisa sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, kewajiban kami untuk meluaskan kesadaran ini,” ujarnya.