Satresnarkoba Polres Tulangbawang Tangkap 34 Pengedar dan Pengguna Narkotika

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap puluhan pengedar dan pengguna narkotika.
"Selama tiga bulan, sejak Juni hingga Agustus 2022, petugas mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (25/8/2022).
Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut Hujra, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan. Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.
Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugasnya dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya yakni sabu, pil extacy, obat excimer, dan uang tunai.
"BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil extacy, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp1,1 juta," jelas Hujra.
Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya akan terus dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.