Satresnarkoba Polres Blora Amankan Ratusan Botol Miras

BLORA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Blora, berhasil mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) di warung-warung dan kafe di wilayah Kecamatan Kedungtuban dan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng).
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Hartono mengatakan bahwa 152 botol miras tersebut didapat dari hasil operasi kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras dan miras oplosan di wilayah hukum Polres Blora
"152 botol miras berbagai jenis dan merk berhasil kita amankan di wilayah kecamatan Kedungtuban dan Randublatung," ujarnya, kepada Wartawan, Senin, (20/07).
Adapun, lanjutnya, rincian miras yang diamankan meliputi 84 botol arak jawa, 24 botol anggur merah, 33 bir bintang, serta 11 botol bir guines.
Dia menuturkan bahwa operasi KRYD akan terus di lakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras serta antisipasi tindak kejahatan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pilkada 2020.
"Operasi KRYD akan terus dilakukan, tentunya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman serta produktif, apalagi menjelang pemilihan bupati," tuturnya.
Dia menambahkan, bahwa miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak kriminal dimana jika seseorang sudah dibawah kendali minuman keras maka emosinya sulit dikendalikan dan mudah sekali tersulut.
"Saya mengimbau agar khususnya warga Blora tidak main-main dengan miras ataupun narkoba karena berbahaya untuk kesehatan dan hindari miras dan narkoba,"ujar Hartono.