Satpol PP Kota Metro Tertibkan Banner dan Baliho di Pohon

Satpol PP Kota Metro Tertibkan Banner dan Baliho di Pohon
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan banner dan baleho yang terpasang di pohon di Jl.Yos Sudarso, Jl.Jendral R Soeprato, dan  Jl.AR Prawiranegara Kota Metro, Lampung, Rabu (29/12).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Yulius Hutabarat mewakili Kasat Pol PP Imron meminta masyarakat, bilamana milihat adanya benner dan baleho yang dipasang tidak pada tempatnya segera laporkan ke Satpol PP untuk segera ditertibkan.

 “Ada baleho-baleho besar contohnya ada nomor telepon itu langsung kita hubungi, karena kalau baleho yang benar, itu tidak dipasang atau dipaku di pohon, menyangkutkan pada instalasi tiang listrik maupun tiang telepon itu salah, pasti kita tertibkan,” ujarnya.

Selain itu, Yansius mengatakan, selain banner-banner yang sudah tua, cantohnya seperti banner di Pos Kota, yang memakai space iklan juga dilakukan penertiban, karena banner tersebut dinilai sudah kedaluarsa.

“Karena, kalau ada pemasangan banner dari perusahaan-perusahaan besar, itu pasti ada PAD nya, tidak boleh gratis,” terangnya.

Lebih lanjut Yansius kembali menegaskan, bilamana terjadi lagi adanya pelanggaran yang dengan sengaja memasang banner bukan pada tempatnya, pemiliknya akan diberikan surat peringatan, jika peringatan ke-3 tidak juga diindahkan, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Disini kami belum pernah memberikan sanksi administrasi, karena baru 2 kali, mereka sudah tidak melakukannya lagi, karena mereka sudah mengetahui kesalahannya,” pungkasnya.