Satpol PP Kabupaten Serang Ultimatum Peternakan Ayam di Cikeusal

SERANG - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar paksa peternakan ayam milik PT Sumber
Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten
Serang, Banten.
Ultimatum itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten
Serang, Ajat Sudrajat, Rabu (26/7/2023).
Pembongkaran dilakukan jika dalam waktu dua pekan, jika
pemilik tak kunjung mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.
Ajat Sudrajat menegaskan meski dengan menerapkan asas
kemanusiaan penertiban tetap dilaksanakan. Namun pihak perusahaan meminta waktu
secara tertulis selama dua pekan untuk mengosongkan kandang ayam dan telur,
serta membongkar bangunanya secara mandiri.
â€Tapi kalau wanprestasi mereka tidak melakukan apa atas
kesanggupannya yang dituangkan secara tertulis, kita terpaksa melakukan
penertiban dengan membongkar paksa,â€tegas Ajat.
Lebih lanjut Ajat menegaskan, pembongkaran paksa yang akan
dilakukan lantaran pihak perusahaan membandel tetap beroperasi meski sudah
dilakukan pembongkaran pada Senin, 12 Juni 2023 lalu. Pembongkaran dilakukan
karena keberadaan peternakan ayam petelur telah menyalahi Perda Kabupaten
Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW
Kabupaten Serang tahun 2011-2031.
â€Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini prosesnya panjang, maka kita
akan melakukan tindakan tegas,†tandasnya.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra
Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari
Ombudsman Provinsi Banten terkait penyegelan dan pembongkaran peternakan ayam
tersebut. Sebab, pihak pengusaha mengadukanya kepada Ombudsman perihal
penyegelan peternakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang.
â€Pemda Serang dinilai kurang adil terhadap tindakan dalam
peluang usaha ayam petelur, meski begitu kita tetap menegakkan perda tapi
dengan humanis mempertimbangkan kondisi yang ada karena dikandang ada sekitar
30 ribu ayam petelur,â€ujarnya.
Nanang menegaskan, berdasarkan intruksi Bupati Serang Ratu
Tatu Chasanah terkait pembongkaran peternakan ayam tersebut perspektifnya
berbeda dengan yang lainnya yakni seperti tempat hiburan malam atau THM. Akan
tetapi terkait ini ada aspek usaha ayam petelur yang berkaitan dengan variabel
inflasi, sehingga ada bahan pertimbangannya.
â€Peternakan ayam telur ini di kita cukup fluktuatif, nah
supaya suplainya dari ayam petelur ini bisa masuk kepasaran dan menurunkan
harga-harga telur di pasaran. Tapi tetap kita lakukan pembongkaran karena
melanggar perda, tapi ada pertimbangan jangan sampai 30 ribu ayam itu
diselamatkan,â€katanya.