Sahlan Syukur Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Sahlan Syukur Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyalahgunaan Narkotika
Istimewa

BANDARLAMPUNG - Sahlan Syukur, anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi II Dapil Lampung Selatan Fraksi PDI-Perjuangan, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainya, Sabtu (11/07).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Nur Prima Qurbani dari Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung dan Vania Amanda Samor alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut kedua pemateri tersebut, penggunaan narkoba sangat membahayakan dan mengakibatkan maraknya kejahatan. Maka dari itu, mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penggunaan narkoba di kalangan remaja.

Selain itu, dengan adanya peraturan daerah ini aan berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat, bagaiamana cara pencegahan narkoba baik di lingkungan tempat bekerja maupun di lingkungan tempat tinggal.

Sejalan hal tersebut, tambahnya, pihaknya siap kapan dan di manapun jika dibutuhkan masyarakat untuk memberikan pencerahan tentang bahaya penggunaan narkoba.

Dikatakan demikian, sebab narkoba sangat rentan merasuki dan merusak semua kalangan, termasuk di kalangan remaja.

“Terkadang, tidak sedikit orang terjebak akan pola pikir yang salah, ingin meraih sesuatu dengan cara cepat sehingga menggunakan narkoba. Padahal prestasi tak akan diraih jika menggunakan narkoba. Yang betul itu “Narkoba No, Prestasi Yes,” katanya.

Di sela kegiatan Sahlan Syukur meluangkan waktu untuk berbaur dengan masyarakat Sukadamai terkait pertanian, perternakan, perikanan, dll yang menjadi tugasnya di komisi II.

“Saya hadir disini selain menjalankan tanggung jawab perihal sosialisasi perda juga ingin berdiskusi dengan tentang pertanian, perternakan, perikanan dll,” ungkapnya.