Rutan Kotabumi Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka

LAMPUNG UTARA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, sejak Senin (11/7/2022) kemarin, kembali membuka jam kunjungan tatap muka bagi keluarga yang ingin membesuk warga binaan. Sebelumnya jam kunjungan ditutup selama pandemi COVID-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, menyampaikan bahwa diperkenankannya kunjungan tatap muka berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjenpas Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
“Ada tiga kategori pengunjung yang diperbolehkan bertemu langsung dengan warga binaan, yakni keluarga inti seperti orang tua, istri maupun anak. Lalu penasihat hukum atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar atau konsuler bagi warga binaan warga negara asing," tegasnya.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotabumi, Sabar Anju Padang menjelaskan, warga binaan hanya boleh dikunjungi satu kali dalam sepekan, agar seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama.
"Kunjungan tatap muka ini kita memakai jadwal serta diperbolehkan hanya jam kerja saja serta seluruh pengunjung telah menerima vaksin dosis ketiga. Jika ada yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukan hasil rapid atau swab test dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin, karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," tegasnya.
Pada hari pertama dibuka kunjungan tatap muka, pengunjung tampak antusias. Pengaman rutan memeriksa secara ketat pengunjung maupun barang bawaan.
“Saya tegaskan kepada seluruh pengunjung dan warga binaan tidak memasukan barang-barang yang dilarang maupun terlarang, jika anda mencoba maka saya akan antarkan ke pihak berwajib," tegas Kepala Pengamanan Rutan Kotabumi, Ade Candra Irawan.