Rudapaksa Gadis Belia di Mess Perusahaan, Pemuda Waykanan Diringkus Polisi

Rudapaksa Gadis Belia di Mess Perusahaan, Pemuda Waykanan Diringkus Polisi
Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN - FR (22) warga Pakuanratu ditangkap Satreskrim Polres Waykanan, Selasa (08/09) malam di kediamannya dengan tuduhan memperkosa anak di bawah umur.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan orang tua korban.

“Tersangka mencabuli anak dibawah umur di salah satu mess perusahaan di Pakuanratu pada 05 Mei 2020 silam,” terang Devi.

Orang tua korban baru mengetahui peristiwa yang di alami anaknya pada 06 September 2020 setelah mendapat telepon dari saksi.

“Kepada orang tua nya, korban membenarkan bahwa dirinya di paksa melayani nafsu bejat tersangka. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu Polres Waykanan ,” ungkap Devi.

Lalu, pada Selasa, 08 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di jalan dekat kediaman pelaku.

“Petugas Satreskrim Polres Waykanan bersama Kanit Reskrim Polsek Pakuanratu langsung menuju ke keberadaan pelaku. Sekira pukul 22.00 Wib Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan selanjutnya diamankan ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.