Ridwan Kamil Kirim Bantuan ke Kota Bekasi

Ridwan Kamil Kirim Bantuan ke Kota Bekasi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat memaparkan kondisi penerapan PSBB ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BEKASI - Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil  melaunching bantuan sosial pandemi COVID-19 di di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (15/04).

Bantuan sosial tersebut khusus bagi keluarga tidak mampu dan terdampak pandemi COVID-19 di Provinsi Jawa Barat. Turut hadir, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Rama Pratama.

Ridwan Kamil menyatakan, dirinya keliling ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekas (Bodetabek) yang hari ini mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat

“Ini akan kita evaluasi, tapi saya kira di jalan-jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun hampir 50 persen, akan tetapi di daerah-daerah pelosok padat penduduk itu harus jadi perhatian di level kedua. Karena saya di Kota Depok tadi di jalan masih ramai pengendara, tapi kalau sudah di jalan-jalan utama sudah relatif aman,” ungkap Ridwan Kamil.

Terkait bantuan dari provinsi, Ridwan Kamil mengatakan, Kota Bekasi adalah prioritas nomor satu, karena paling melekat dengan episentrum DKI Jakarta.

“Hari ini kami kirimkan beras sebagai subsidi untuk dikirim ke kecamatan-kecamatan di dapur umum juga pembelian sembakonya dari pedagang pasar dan Bulog,” kata Ridwan Kamil.

Dia meminta pendistribusiannya tepat di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi karena mempunyai markas juga memiliki aplikasi, inventori, sehingga warga tidak perlu repot antre untuk pengambilan.

“Yang kedua juga memberdayakan grab dan gojek melalui pendistribusiannya, agar mereka ada pendapatan dari hasil pengirimannya,” kata dia.

"Karena itu jumlahnya besar, tidak bisa sehari empat hari selesai, minimal 10 hari sampai 15 hari untuk pendistribusian data dari yang ditentukan" imbuhnya.

Terkait PSBB, Gubernur menitipkan mandat ke Walikota Bekasi berupa ketegasan dalam penegakkan PSBB di Gugus Tugas Kota Bekasi. Disarankan, kalau bisa salah satunya adalah harus ada surat tilang bagi pelanggar di jalan raya, berupa surat tilang khusus untuk pelanggaran PSBB.

"Saya koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, Polda Jabar, sehingga masyarakat yang melanggar itu tidak hanya diberikan teguran tapi dicatat oleh negara bahwa dia melanggar, sehingga nanti ada efek jera. Walaupun diujung sanksi itu ada denda, ada kurungan badan dan sebagainya, kira-kira kita bisa peringatkan dengan itu" papar Ridwan Kamil.

Sementara Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait PSBB mengatakan sudah mengirim surat ke lima wilayah Bupati Walikota (Bodebek) termasuk ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga wilayah masing-masing, karena Kota Bekasi sangat dekat ke wilayah ini.

Mengenai pandemi wabah COVID 19, Walikota juga melaporkan Kota Bekasi sudah memasuki zona merah di tiap kecamatan. Dia berharap warga mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga kita bisa antisipasi penyebarannya.

“Mengenai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kota Bekasi, Kita sudah menambahkan juga 130 ribu diluar data DTKS dari Provinsi Jawa Barat dan besok sekitar 30 persen bisa langsung kita kirimkan, diluar dari DTKS dan diluar dari bantuan yang diberikan kepada warga kami di Kota Bekasi,” kata dia.