Residivis Curat Tulangbawang Dilumpuhkan Polisi

Residivis Curat Tulangbawang Dilumpuhkan Polisi
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung.

“Pelaku melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanannya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (26/6/2022).

Pelaku berinisial NW (40), warga Kampung Jayamakmur, Banjarbaru, Tulangbawang, tercatat tiga kali terlibat kasus curat. Pertama pada 2006 lalu divonis 6 bulan, kasus kedua juga pada 2016 divonis 18 bulan, dan kasus ketiga tahun 2018 dengan vonis 36 bulan penjara.

“Semua hukumannya telah dijalani di Rutan Kelas II B Menggala,” kata Wido.

Pelaku kembali berhasil ditangkap  pada Sabtu (25/6/2022), di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Banjaragung, Tulangbawang setelah dilaporkan mencuri dua unit handphone di  Kampung Kahuripan Jaya, Banjarbaru, Tulangbawang pada Minggu (12/6/2022).

“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Viar tanpa plat nomor beserta STNKnya, televisi merek Votre, dua unit speaker merek Kingmax, tabung gas elpiji 3 kg, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y12S,” kata Kasat Reskrim

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.