Residivis Begal Lampung Tengah Dibekuk di Rumah Mertua

Residivis Begal Lampung Tengah Dibekuk di Rumah Mertua
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TENGAH – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), residivis kasus begal berinisial HF dibekuk  Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Pelaku dibekuk saat tengah lelap tidur di rumah mertua nya pada Rabu (13/7/2022).

“HF diduga melakukan curas pada tahun 2020 di Tugu Gajah Gunungsugih. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” ungkap Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, pada Jumat  (11/11/ 2016), pelaku melakukan aksi begal terhadap korban Raisa (29) seorang Guru SD, warga Kampung Fajarbulan, Gunungsugih Lamteng.

“Korban saat itu mengendarai sepeda motor hendak pulang. Sesampainya di jembatan Way Kaliwaya, korban dihadang dua orang pelaku dan langsung menodongkan senjata tajam. Selanjutnya pelaku mengambil paksa motor dan buah tas yang berisi barang-barang milik korban berupa Hp, KTP dan SIM,” ungkap Edi Qorinas.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman sembilan tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim