Resepsi Pernikahan Diizinkan, Gubernur Lampung: Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang

BANDARLAMPUNG - Memasuki normal baru, masyarakat Lampung sudah dapat menggelar resepsi pernikahan. Namun resepsi hanya boleh dihadiri oleh 30 orang.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dia menyebutkan masyarakat yang akan mengelar pernikahan sangat dimungkinkan memasuki normal baru ini.
"Salah satu yang perlu disosialisasikan saat normal baru adalah resepsi pernikahan. Cukup menggelar resepsi pernikah di rumah, dengan maksimal 30 orang," kata dia.
Selain itu, saat ini pemprov Lampung, sedang melakukan upaya mensosialisasikan tatanan normal baru di tengah masyarakat.
"Untuk mencegah persebaran sekaligus mensosialisasikan tatanan normal baru sejumlah hal juga dilakukan seperti membatasi jumlah pengunjung restoran, cafe, swalayan," kata dia
Meski Lampung merupakan provinsi dalam posisi normal, tetapi harus menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. Hal ini juga dibuktikan Lampung menjadi satu dari 17 provinsi di Indonesia yang menekan angka COVID-19.
"Kita masuk ke dalam 5 besar. Namun demikian, provinsi dalam posisi normal kita juga harus menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan, ini akan tetap kita lakukan," kata.