Raperda Pembentukan PT LJU Disetujui, Wagub Lampung Apresiasi DPRD

BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim
mengapresiasi disetujuinya Raperda tersebut oleh DPRD.
Chusnunia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan
seluruh anggota DPRD Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan
saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait
dengan BUMD.
“Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemprov Lampung akan
menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana
ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 120 Tahun 2018,†kata Chusnunia saat menghadiri rapat paripurna di Ruang
Sidang DPRD Lampung, Selasa (21/3/2023).
Namun, para rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus
(Pansus) DPRD Lampung menyampaikan empat rekomendasi dan delapan tanggapan terhadap
pembahasan Raperda tersebut.