Raperda Pembentukan PT LJU Disetujui, Wagub Lampung Apresiasi DPRD

Raperda Pembentukan PT LJU Disetujui, Wagub Lampung Apresiasi DPRD
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mengapresiasi disetujuinya Raperda tersebut oleh DPRD.

Chusnunia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan BUMD.

“Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemprov Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” kata Chusnunia saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung, Selasa (21/3/2023).

Namun, para rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung menyampaikan empat rekomendasi dan delapan tanggapan terhadap pembahasan Raperda tersebut.