Rampas Tas dan HP, Dua Pemuda Tanggamus Ditangkap Polisi

Rampas Tas dan HP, Dua Pemuda Tanggamus Ditangkap Polisi
Foto: Amirrudin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Polsek Pugung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pekon (Desa) Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

Kedua tersangka, Apruli (24) dan Agung Saputra (19), warga Pekon Rantautijang, Pugung. 

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban Riki Dermawan (22) warga Pekon Gistingatas, Gisting.

“Saat itu korban bersama temannya Toni Indrawan berboncengan dengan sepeda motor. Keduanya diberhentikan para pelaku dan dirampas tasnya berisi uang Rp200 ribu dan handphone merek Samsung tipe A30 warna hitam,” kata Okta, Jumat (12/03).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/02) sekira pukul 14.00 WIB. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pugung.

Menerima laporan korban, jajaran Reskrim Polsek Pugung berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapati informasi tentang keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Pekon Banjaragung Udik pada Selasa (09/03)  malam.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan terhadap keduanya berhasil didapatkan barang bukti ponsel milik korban.

Ia menambahkan, salah satu pelaku yakni Agung Saputra merupakan residivis dalam kasus pencurian pisang.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.