Rampas Motor Pemancing, Pria Ini Ngaku Satpam PT SIL

TULANGBAWANG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, bersama Polsek Menggala berhasil JI (30), daftar pencarian orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, itu ditangkap pada Jumat (10/07), sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, JI bersama SAP merampas motor milik Marijan (63), warga Kampung Astraksetra, Kecamatan Menggala pada Rabu (05/10/2016), sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Poros, Km 19, PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

SAP lebih dahulu ditagkap Polisi pada Jumat (27/01/2017) silam.

Saat itu korban bersama dengan rekannya pergi memancing di areal PT. SIL dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru hitam, saat sedang memancing korban didatangi oleh para pelaku yang tidak dikenalinya.

"Para pelaku ini mengaku sebagai petugas keamanan PT. SIL, lalu memeriksa barang bawaan korban, kemudian mengajak korban menuju ke kantor PT.SIL. Namun saat akan berangkat para pelaku ini langsung merampas sepeda motor milik korban," jelas Sandy.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo warna biru hitam dan dompet yang berisikan SIM C serta STNK. Kerugian ditaksir Rp7 Juta.

Saat ini DPO pelaku curas tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.