Putus Mata Rantai Korona, Polsek Gayamsari Bubarkan Kerumunan

SEMARANG - Polsek Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama jajarannya melaksanakan kegiatan dan penyuluhan kepada masyarakat sesuai mandat pemerintah yang mengeluarkan maklumat dalam menerapkan pola jaga jarak aman (social distancing) dan tidak mendatangi kerumunan sebagai upaya mencegah penyebarluasan covid-19.
Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan mengatakan imbauan ini seperti yang disampaikan oleh pemerintah juga Kapolri untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah atau tidak berkerumun yang bisa berpotensi terkena virus korona.
"Malam ini kita laksanakan imbauan pada masyarakat agar tidak bergerombol, berkerumun ataupun membuat keramaian yang mendatangkan banyak orang,” ujarnya saat kegiatan sosialisasi ke masyarakat, Senin (23/3) malam.
Menurutnya, imbauan ini akan dilakukan setiap hari sampai ada konfirmasi dari pemerintah bahwa wabah korona itu telah hilang.
"Mari kita sayangi diri kita, keluarga kita untuk sadar akan bahayanya virus korona ini dan pihak kepolisian peduli dengan kesehatan masyarakat untuk itu kita turun langsung mengingatkan masyarakat agar mematuhi yang telah dianjurkan pemerintah," tuturnya.
Dari pantauan dilapangan, disepanjang jalan yang dilakukan patroli, Polisi bubarkan beberapa anak muda yang bergerombol baik itu di angkringan atau tempat ngopi.
Begitu rombongan petugas datang dan menghimbau untuk bubar, puluhan anak muda yang semula asyik ngopi itu langsung membubarkan diri setelah membayar pesanan mereka.