Puskesmas Margodadi Tulangbawang Barat Diduga Buang Obat Kedaluwarsa Sembarangan

TULANGBAWANG BARAT - Puskesmas Tiyuh (Desa) Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, diduga membuang obat kedaluwarsa tidak pada tempatnya.
Informasi ini berdasarkan laporan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, saat ia melintas di jalan belakang Puskesmas setempat, dirinya melihat obat-obatan dalam kemasan botol dan tablet dalam kondisi utuh di dalam gorong-gorong.
"Saat melintas tidak sengaja saya melihat di dalam gorong-gorong ada obat dengan kemasan botol dan tablet dalam keadaan utuh. Apakah obat tersebut masih bagus atau sudah kedaluwarsa, saya juga tidak tahu. Obat itu diduga sengaja dibuang pihak Puskesmas atau bagaimana," kata dia, Jumat (14-6-2024).
Kepala Puskesmas Margodadi saat akan dikonfirmasi tidak berada di tempat.
"Ibu Kepala Puskesmas sedang tidak ada. Begitu juga dengan jajaran lainnya sedang dinas luar," kata staf di Puskesmas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana. Pasal 60 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.