Pusat Perbelanjaan di Bandarlampung Dibatasi Hingga Pukul 7 Malam

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung membatasi jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di Kota Tapis Berseri sampai pukul 19.00 WIB.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perda no 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian COVID-19 di Lampung.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 440/113/IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern sampai dengan jam 19.00 WIB.
Kemudian jam operasional restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian coronavirus disease 2019.
Surat edaran tersebut baru akan diberlakukan mulai, Kamis 28 Januari mendatang.