Puluhan Jurnalis Geruduk PN Metro Terkait Sengketa Berita

Puluhan Jurnalis Geruduk PN Metro Terkait Sengketa Berita
Foto: Istimewa

METRO -  Puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro, Lampung, Senin (23/11), terkait gugatan terhadap Eko Wahyu, salah seorang wartawan media online atas karya tulisnya.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan beberapa organisasi Pers dimulai dari Kantor DPC AWPI menuju dan berorasi di Tugu Pena dan dilanjutkan ke PN Kelas I B Kota Metro.

Edi Arsadat perwakilan Koalisi Pers mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, agar tidak mengangkangi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.

"Kepada para penegak hukum PN Kelas IB Kota Metro kedepankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," terangnya.

Setelah melakukan Orasi, Edi Arsadad bersama 8 perwakilan aksi damai diberi kesempatan untuk audiensi dengan Ketua PN Kelas I B Metro Yunizar Kiladaya.

Setelah audiensi Edi menjelaskan, Ketua PN Kelas I B Kota Metro membenarkan telah menerima perkara tersebut. Sebab menurutnya, pengadilan tidak dapat menolak permohonan suatu perkara, akan tetapi akan meninjau kembali isi gugatan tersebut.

"Gugatan salah satu pengacara atas nama Alif Suherly Masyono akan dikaji kembali," ujar Edi menyampaikan keterangan Ketua PN kelas 1 B Kota Metro.