PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 November

PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 November
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: Istimewa)

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, tangga 21 Oktober 2020.

Perpanjangan tahap II ini dimaksudkan dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease-2019 (COVID-19) di Provinsi Banten.

Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya, perpanjang pada tahap II ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai ditetapkan pada 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.

Dalam keputusan itu, Wahidin juga memberikan opsi perpanjangan PSBB  dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Melalui keputusan itu pula, Wahidin menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota di Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam perpanjangan PSBB pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh bupati/walikota.