Proyek Rekonstruksi Jalan Sutami-Sribawono Berpotensi Rugikan Negara Rp147 Miliar

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan konstruksi di Lampung.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui siaran tertulis yang diterima monologis.id, Rabu (26/1/2022) mengatakan, KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri pada Selasa (25/1/2022), di Polda Lampung.
Dijelaskannya, kegiatan ini diantaranya dihadiri Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut.
"Perkara yang disupervisi KPK dimaksud adalah penyidikan perkara TPK terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung tahun anggaran 2018 – 2019 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 Miliar," ungkapnya.
Ali Fikri juga mengatakan, KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor BPK RI.
"Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," kata Ali Fikri.