Protkes, Kerumunan dan Jam Operasional Jadi Sasaran Operasi Satgas Covid19 Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG - Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pada Sabtu Malem (13/3).
Tim Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota Bandar Lampung, penyisiran di beberapa tempat usaha dan keramaian yang melanggar Jam Operasional serta kerumunan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan operasi kali ini, ditemukan beberapa orang yang masih melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun di beberapa kedai/cafe.
Petugas menerapkan Sanksi daya paksa polisional seperti push up dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul. Namun juga diberikan pemahaman serta APD berupa masker terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Selain sanksi polisional, beberapa tempat usaha seperti tempat makan, karaoke, café yang melakukan pelanggaran AKB juga dilakukan pendataan tertulis bahkan dilakukan pembubaran paksa terhadap tamu yang masih berkerumun di tempat itu.
Dengan tindakan ini tim satgas covid19 Bandar Lampung berharap kepada masyarakat agar lebih memiliki kesadaran dalam mengurangi penyebaran covid19 dengan terus melaksanakan protokol Kesehatan sesuai standar dari pemerintah dimasa Pandemi ini.