Promosikan Situs Judol, Mahasiswi Ditangkap Polisi
TULANGBAWANG-Seorang mahasiswi berinisial HN (19) ditangkap Polisi lantaran mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) melalui Instagram pribadinya.
Pelaku ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung, pada Rabu (30-10-2024) dirumahnya Kmpung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
"Pelaku mempromosikan dan mengiklan situs judol dua kali dalam sehari dan memdapat bayaran 750 ribu rupiah yang dibayarkan setiap 20 hari sekali," ungkap Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Rabu (13-11-2024).
Uang tersebut diterima pelaku melalui akun Dana miliknya dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah WhatsApp Grup (WAG).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.