Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

JAKARTA - Pemerintah
Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia
untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/7/2023).
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak
Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa
produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek
internasional,†papar Andap melalui rilis yang diterima monologis.id.
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi nice
agreement tentang klasifikasi internasional atas barang dan jasa.
Nice agreement merupakan perjanjian internasional yang
mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan
tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia
untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga
memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna
melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property
Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat (7/7/2023) lalu waktu setempat.
“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi
Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren.
Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice
Agreement,†ungkapnya.
"Melalui nice agreement maka Indonesia dapat memasukkan
daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti
jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar
barang dan jasa yang diatur dalam nice agreement," lanjutnya.
Aksesi nice agreement ini akan mendorong promosi nama-nama
khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam
pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol,
yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem
merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran
merek," pungkasnya.