Pria Tulangbawang Barat Kedapatan Bawa Sabu 0,18 Gram

TULANGBAWANG – Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket pria tersebut seberat 0,18 Gram.
“Berdasarkan barang bukti tersebut pria berinisial ZE (29), warga Tiyuh (Desa) Indraloka I, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, kita bawa ke Mapolres Tulangbawang,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (25/4/2022).
Kasatres Narkoba menjelaskan, pria tersebut diamankan di sebuah jalan di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang
“Barang bukti lainnya yang diamankan yakni kertas papir merek semar warna merah, dan jaket berlogo Leaf Green warna biru,” kata Anton.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton.