Pria Setengah Abad Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Hingga Hamil

LUBUKLINGGAU – MO (51), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menghabiskan sisa umurnya dibalik jeruji besi.

Pria lebih setengah abad itu ditangkap Polres Lubuklinggau karena dilaporkan menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sampai korban hamil 6 bulan.

Kasus itu terungkap saat kakak korban meminta adiknya yang tengah berada di Lampung itu pulang ke kampung halamannya di Lubuklinggau.

“Awalnya korban menolak di suruh pulang. Namun setelah dipaksa akhirnya korban nurut dan mau kembali ke kampung halamannya,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, pada Press Realease Selasa (07/07).

Saat tiba di Lubuklinggau, kakak korban curiga melihat perut adiknya membesar. Saat diintrograsi keluarga korban mengakui saat ini sedang hamil 6 bulan. Korban menceritakan bahwa bapak tirinya telah menyetubuhinya sebelum korban berangkat ke Lampung pada Januari 2020 lalu.

Diceritakannya, berawal saat korban sedang menonton TV dan ibu korban tidak ada dirumah membuat nafsu syahwatnya ayah tirinya naik. Pelakupun mencoba membujuk anak tirinya tersebut agar mau menuruti nafsunya namun korban tidak mau, setelah kembali dibujuk akhirnya dia mau.

Kakak korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Lubuklinggau. Berdasarkan laporan itu polisi lalu menangkap pelaku dikediamannya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Mustofa.