Pria di Tulangbawang Curi Hp di Warung Bakso

TULANGBAWANG – NA (45), warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditangkap Polisi lantaran mencuri satu unit handphone (hp) di sebuah gerai bakso.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/9/2022) sore oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung di rumahnya.
“Aksi pencurian dilakukan pelaku di gerai bakso yang berada di Unit 4, Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (20/9/2022).
Kapolsek menjelaskan, pada Kamis (7/7/2022) pelaku datang ke gerai bakso milik Eni Sundari untuk membeli rokok.
“Pelaku membeli tiga bungkus rokok. Namun, di gerai tersebut hanya tersedia dua bungkus sehingga pemilik gerai membeli di warung sebelah,” ujar Taufiq.
Saat korban ke warung sebeleh, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil handphone yang tergeletak di atas kulkas.
"Korban baru menyadari kalau HP miliknya hilang saat akan membuka kulkas,” imbuh Taufiq.
Akibatnya korban mengalami kerugian kerugian yang ditaksir seharga Rp 1,5 juta, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan handphone milik korban,” kata Taufiq.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.