Pria di Mesuji Coba Rudapaksa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Pria di Mesuji Coba Rudapaksa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur
Foto: istimewa

POLRES – Polisi berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku percobaan pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku berinisial PJ (40), warga Desa Adikarya Mulya, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Pria tersebut berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres AKBP Yuli Haryudo, Minggu (10/4/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekira Pukul 23.30 Wib.

“Saat itu korban sedang tidur di kamar. Pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu teralis yang lupa dikunci. Pelaku langsung mencoba memperkosa korban. Namun korban terbangun dan berusaha melawan dengan cara menendang korban,” terang Fajrian.

Korban kemudian berteriak minta pertolongan, sedangkan pelaku langsung melarikan diri. Lalu datanglah tetangga korban untuk memberi pertolongan.

“Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” jelas Fajrian

Pelaku di jerat Pasal 81 jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP.