Pria Asal Pringsewu Sodomi Anak Dibawah Umur dan Rekam Aksinya

PESAWARAN - Manda Alias Mantili (43) pria gemulai asal Pringsewu, Lampung, ditangkap TEKAB 308 Polsek Gedongtataan, Pesawaran karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang bocah laki-laki.
Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban yang tidak terima anaknya diajak berbuat asusila sejenis.
"Pelaku kita amankan atas tindakan asusila tehadap anak dibawah umur sebagaimana ketentuan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap Hapran, Senin (15/02).
Dia menuturkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu, diajak oleh pelaku untuk melakukan perbuatan mesum dengan terlebih dahulu dingiming-imingi uang.
"Pada Minggu (07/02) pelaku mengajak korban jalan- jalan. Lalu, menumpang dirumah salah satu warga kemudian pelaku meminjam kamar dengan dalih ingin kerikan dan mengajak korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan asusila tersebut," jelasnya.
Hapran mengungkapkan, pelaku juga merekam perbuatan tersebut dengan ponsel miliknya lalu setelah melakukan aksi bejadnya pelaku kemudian memberikan uang agar korban tidak melapor kepada siapapun tentang apa yang sudah diperbuatnya.
"Adegan tersebut diabadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP setelah selesai melaksanakan keinginannya pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kemudian korban diantar pulang pelaku," ujar Hapran.
Lebih lanjut Hapran mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedongtataan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.