PPNS Wajib Menjunjung Tinggi Hukum dan Berintegritas

PPNS Wajib Menjunjung Tinggi Hukum dan Berintegritas
Foto: Istimewa

SERANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjunjung tinggi hukum dan memiliki integritas.

“Tentunya dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud," tandas Tejo Harwanto saat melantik dan mengambil sumpah tujuh orang pejabat PPNS di Provinsi Banten, Kamis (10/3/2022).

Pejabat PPNS yang dilantik berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang dan dari Kabupaten Tangerang.

Tejo menyampaikan, dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PPNS merupakan institusi di luar POLRI yang bertugas untuk membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah masing-masing, serta peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Tejo, nantinya PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja secara fungsi akan diawasi dan dibina oleh Polri selaku Korwas PPNS dan bertanggungjawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota masing-masing.

Pelantikan dan pengambilan sumpah turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf serta para pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.