PPKM Dicabut, Gubernur Lampung Imbau Masyarakat Tetap Laksakan Prokes
BANDARLAMPUNG – GubernurLampung
Arinal Djunaidi mengikuti rapat koordinasi pencabutan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring di Mahan Agung, Senin (2/1/2023).
Arinal mengungkapkan bahwa semua kebijakan pemerintah pusat
wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
Gubernur juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
tetap menjaga kondusivitas serta mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan
protokol kesehatan dan tetap waspada terhadap berbagai varian COVID-19.
"Apresiasi kepada masyarakat Lampung karena
(Pemerintah) sudah melakukan pencabutan, tapi itu (COVID-19) bukan berarti
sudah selesai," tegas Arinal usai rakor.
Gubernur juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap serta booster, khususnya bagi masyarakat yang berusia lanjut.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri
yang diwakili Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) bersama Menko Maritim dan
Investasi, Menteri Kesehatan serta Sekretaris Menko Perekonomian dan diikuti
oleh seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia.
Wamendagri John Wempi Wetipo menyatakan, walau kebijakan
PPKM telah dihentikan pemerintah, namun kebijakan tersebut tidak sebagai
pernyataan bahwa Pandemi COVID-19 telah selesai, karena selesainya status
pandemi dinyatakan oleh WHO.
Wamendagri juga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri pada
tanggal tanggal 30 Desember 2022 telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun
2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019 Pada Masa
Transisi Menuju Endemi.
Beberapa poin penting didalamnya antara lain mendorong
masyarakat tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan mengingatkan masyarakat
bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi serta mendorong implementasi
penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, mendorong masyarakat untuk tetap melakukan
pemeriksaan bagi yang bergejala COVID-19, mendorong masyarakat untuk tetap
melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster).
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi Luhut B. Pandjaitan menyebutkan, meski kebijakan pembatasan kegiatan
masyarakat telah dihentikan, namun masyarakat tetap harus waspada karena
pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Menko Marves meminta agar monitoring kasus harus tetap
dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong. Selain itu, peran
masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan harus tetap dijaga.
Kepada kepala daerah, Menko Marves meminta agar program
bansos, bantuan vitamin dan obat-obatan untuk tetap dilanjutkan. Luhut juga
meminta agar Satgas COVID Pusat dan Daerah untuk tetap dipertahankan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatannya
menegaskan kembali bahwa Pencabutan PPKM hanya salah satu program pemerintah
dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi.
Menkes menjelaskan, di dalam proses transisi pandemi menjadi
endemi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan menurunkan intervensi
pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Kekuatan modal sosial masyarakat untuk menjaga
kesehatan dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif, jauh lebih powerful
dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah," kata
Menteri Kesehatan.
Menkes juga mengingatkan bahwa status kedaruratan kesehatan
masyarakat dan bencana nasional COVID-19 yang tertuang dalam Kepres Nomor 11
Tahun 2020 dan Kepres Nonor 12 Tahun 2020 masih tetap berlaku.