Polsek Seputihmataram Lampung Tengah Amankan Dua Pelaku Curas

LAMPUNG TENGAH - Dua pelaku curas, RA dan ASM, warga Dusun VII Kampung Jatidatar, Bandarmataram, Lampung Tengah, Lampung, diamankan anggota Polsek Seputihmataram, Jumat (11/09).
Kapolsek Seputihmataram Iptu Jefri Saifullah mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sugoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban Ego Prasetyo, warga Kampung Subingkarya, Seputih Mataram.
“Korban mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Kampung Umanagung, Bandarmataram, dibuntuti dan di pepet oleh 2 orang pelaku. Korban lalu dipukul oleh pelaku, seraya pelaku berkata ‘mau jadi jagoan Kamu'. Karena takut korban berhenti lalu berlari meninggalkan sepeda motornya. Dan setelah itu korban kembali ke TKP, tenyata sepeda motornya sudah tidak ada. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (09/09) sekira pukul 00.30 Wib," terang Jefri.
Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dengan barang bukti yang disita 1 unit motor merk Honda CB GL 200D Warna Hitam BE 6821 GC, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Saat ini kedua pelaku sedang kita periksa, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kapolsek.