Gubernur Lampung Soroti Nasib Petani di Tengah Tata Niaga
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan perlunya intervensi pemerintah dalam membenahi tata niaga pertanian agar nilai tambah komoditas dan pertumbuhan ekonomi lebih banyak dirasakan petani.
BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya intervensi pemerintah dalam membenahi tata niaga komoditas pertanian agar pertumbuhan ekonomi daerah lebih banyak dirasakan petani dan masyarakat.
Menurut Mirza, kebijakan ekonomi daerah harus berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan pengelolaan sektor strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi narasumber dalam Stadium Generale yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), Jumat (11/9/2026).
"Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Mirza.
Ia menyebut Lampung memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Produksi padi Lampung berada di peringkat keenam nasional, jagung peringkat ketiga, serta menjadi salah satu daerah penghasil utama ubi kayu atau singkong.
Selain komoditas pangan, sektor perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas juga menjadi penopang perekonomian daerah.
Namun, besarnya potensi produksi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pendapatan yang diterima petani. Salah satu persoalan yang disoroti adalah tata niaga dan regulasi yang membuat nilai tambah komoditas lebih banyak dinikmati mata rantai perdagangan di tingkat atas.
Karena itu, Pemprov Lampung mendorong sejumlah kebijakan, mulai dari penataan tata niaga, perlindungan hasil panen lokal hingga hilirisasi komoditas.
Pemerintah daerah juga berupaya mengatur distribusi komoditas utama seperti gabah dan singkong untuk menjaga pasokan bahan baku sekaligus menghidupkan industri pengolahan di dalam daerah.
Sementara untuk komoditas seperti kopi dan hasil perkebunan lainnya, pemerintah mendorong pengolahan dilakukan di Lampung sebelum produk dipasarkan keluar daerah maupun diekspor.
"Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Mirza.
Menurutnya, kekuatan ekonomi Lampung tidak bertumpu pada sektor tambang mineral, melainkan pada sektor pertanian dan pangan. Karena itu, penguatan sektor tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
Selain pembenahan tata niaga, Pemprov Lampung juga memperkuat sumber daya manusia melalui program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa.
Program tersebut diarahkan agar lulusan perguruan tinggi dapat kembali ke daerah dan menerapkan pengetahuan serta inovasi untuk mendukung modernisasi sektor pertanian.
Dalam kegiatan yang sama, praktisi hukum Resmen Kadapi menekankan pentingnya peran mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum dalam mengawasi kebijakan publik serta penegakan hukum di daerah.
Ia menilai pengawasan kritis dari kalangan akademisi diperlukan agar regulasi pemerintah daerah tetap berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Stadium Generale tersebut, BEM FH UBL mendorong ruang dialog antara mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah untuk membahas kebijakan pembangunan di Lampung.
REDAKSI











