Polres Tulangbawang Tangkap Pasutri Penyedia PSK Anak Dibawah Umur

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27) dan SF (24) penyedia PSK anak dibawah umur.
Pasutri warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, ditangkap pada Minggu (19/07), sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di Kampung Tunggalwarga.
“Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu SI bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjaragung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya,” ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (29/07).
Andy menjelaskan, uang tips yang diterima oleh SF bervariasi mulai dari Rp50 Ribu sampai Rp100 Ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya.
“Pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp350 Ribu sampai Rp500 Ribu,” jelasnya.
Andy menambahkan terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.
"Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF," tambahnya.
Dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 Ribu.
Pelaku yang merupakan pasutri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.