Polres Tulangbawang Tangkap Bandar Sabu

TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap IN (40), seorang bandar sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (03/06), sekira pukul 01.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bakungilir, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

“Penangkapan terhadap bandar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika,” ungkap Boby.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan serta penggeledahan.

"Disana, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas," jelas Boby.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.