Polres Tulangbawang Beri Dispensasi Penerbitan SIM

TULANGBAWANG - Pada cuti bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang, Lampung, tidak melakukan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Hal ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020 tentang kebijakan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada masa cuti bersama.
"Kami tidak akan memberikan pelayanan penerbitan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan kepada warga masyarakat saat berlangsungnya cuti bersama," ujar Kasat Lantas Iptu Ipran mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (23/12).
Ipran menjelaskan, adapun cuti bersama yang dimaksud yaitu selama 8 hari, pada 24 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 03 Januari 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut, tidak perlu khawatir karena akan diberikan dispensasi.
"Dispensasinya berupa perpanjangan SIM pada 28 sampai 30 Desember 2020 dan 04 sampai 06 Januari 2021," jelasnya.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan warga masyarakat tidak perlu bingung lagi akan waktu pelayanan penerbitan SIM oleh Satlantas Polres Tulangbawang.