Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu dan Oknum Guru Honor

Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu dan Oknum Guru Honor
Foto: Amirruddin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Seorang diduga bandar sabu berinisial AY (35) yang juga diduga pelaku begal ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Selain AY, Polisi juga menangkap JS (35) seorang oknum honorer SD di Wonosobo. Sebab ia sedang memecah dan mengkonsumsi sabu di rumah AY di Pekon (Desa) Rajabasa, Bandarnegri Semong (BNS), Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20  plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone danb1  bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY.

Kemudian dari tangan JS berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca / pirek bekas pakai dan satu unit handphone.

Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya.

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Rajabasa sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11/20) pukul 13.30 Wib, setelah menerima informasi masyarakat," ungkap Heti, Senin (23/11).

Lanjut dia, saat penggerebekan tersebut, kedua tersangka diduga sedang memecah dan mengkonsumsi sabu sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya.

"Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah AY," ujarnya.

Menurut Heti, adapun peran masing-masing tersangka, yakni  AY berperan sebagai bandar sabu sementara honorer berperan sebagai kurir.

Saat ini keduanya diperiksa intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal sabu yang dikuasai para tersangka tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka," imbuhnya.

Heti mengaku, atas informasi bahwa tersangka AY merupakan pelaku curas. Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim. "Menurut info dilapangan tersangka AY juga merupakan pelaku begal, untuk itu masih dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati," tegasnya.