Polres Serang Amankan 2,8 Kg Ganja Kering dan Tujuh Tersangka

SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, Banten, berhasil mengamankan tujuh tersangka atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 2800 gram selama satu pekan terahir.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, dan hasil pengembangan para tersangka dapat diamankan.
"Dari semua tersangka AB, KM, AN, RM, RP, AP dan MR, kita berhasil amankan dari 4 TKP yang berbeda, dari wilayah Kabupaten Serang di Kecamatan Anyer, Kibin dan dua TKP dari hasil pengembangan di wilayah Sumatera Utara," kata Yudha saat mengelar press release, Jumat (24/09).
Kapolres menyebut, pengungkapan ini berawal dari salah satu tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabhu-sabhu. Dan hasil pengembangan berhasil di amankan 6 orang lainya, dengan jumlah barang bukti sekitar 2800 gram ganja kering siap edar.
"Jadi para tersangka yang kami amankan, adalah bermula dari seorang pemakai dan kemudian jadi bandar dan pengedar antar pulau, dan sudah melakukan bisnis haramnya selama lima tahun dengan omsite 25 juta per bulan, dan barang yang disita sekitar Rp75 juta," jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 jo 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.