Polres Pringsewu Limpahkan Pelaku Penggelapan ke Kejaksaan

PRINGSEWU – Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, melimpahkan FBK (28) tersangka tindak pidana penggelapan bersama barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (07/09).
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, tersangka FBK warga Bandongan, Talangpadang, Tanggamus, Lampung, yang disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja yaitu di PT Federal International Finance (FIF) Pringsewu.
“Berkas perkaranya sudah P21 sehingga sesuai dengan surat tersebut maka hari ini tersangka berikut barang bukti kami serahkan kepada JPU," ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim bahwa tersangka dilaporkan oleh Deki Hardios selaku kuasa dari tempatnya bekerja yaitu PT FIF Pringsewu sebagaimana Laporan polisi Nomor : LP/B-555/VI/2020/LPG/RES PSW tanggal 30 Juni 2020.
“Tersangka melakukan penggelapan dengan modus mengambil unit sepeda motor dari pemohon kredit yang sudah tidak mampu lagi melanjutkan akad kredit. Selanjutkanya oleh tersangka sepeda motor tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak perusahaan. Tetapi dijual oleh tersangka, yang akibat dari perbuatan tersangka tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta," ucap dia.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah perbuatannya diketahui pihak perusahaan tersangka melarikan diri. "Tersangka ini dapat kami tangkap saat berada ditempat persembunyianya di wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangkabelitung pada Senin (07/07). Selain perkara tersebut saat ini terhadap tersangka FBK juga sedang kami lakukan penyidikan perkara lainya yaitu pengajuan pembiayaan kredit fiktif terhadap 30 unit sepeda motor berbagai jenis dengan nilai kerugian mencapai Rp700-800 juta," ujarnya.
Dijelaskan Sahril Paison, bahwa modus tersangka meminjam KTP dan KK orang lain dengan diiming-imingi sejumlah uang. Kemudian KTP dan KK tersebut diajukan kedalam pembiayaan kredit sepeda motor yang juga di PT FIF. Selain itu tersangka juga diduga telah memalsukan tanda tangan berkas pengajuan akad kredit tersebut.
"Saat ini juga kami masih melakukan pencarian terhadap unit-unit sepda motor yang digelapkan oleh tersangka dan juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut," terangya.