Polres Pesisir Barat Launching Pembuatan SIM Keliling

PESISIR BARAT - Polres
Pesisir Barat, Lampung, melaunching
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Launching ditandai dengan pemotongan pita usai upacara
peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pesisir Barat ke-10 oleh Kapolres Pesisir
Barat AKBP Alsyahendra bersama Bupati Agus Istiqlal, di Lapangan Merdeka
Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah,
Rabu (3/5/2023).
Kapolres mengaku sangat bersyukur dengan perkembangan Polres
Pesisir Barat yang baru berumur beberapa bulan itu sudah memiliki kendaraan
pembuatan SIM keliling.
Kendaraan dimaksud akan bergerak turun langsung ke
masyarakat untuk memudahkan pembuatan dokumen izin mengemudi tersebut.
“Hal ini sebagai persembahan dari Polres Pesisir Barat untuk
Pemkab dan masyarakat Pesisir Barat yang saat ini tengah memperingati HUT ke-10,
sehingga dengan adanya SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat wilayah
pesisir barat memperpanjang SIM,†tutur
Alsyahendra.
Alsyahendra juga tak luput menyampaikan ucapan selamat atas
peringatan HUT ke-10 Pesisir Barat itu. “Semoga Pesisir Barat mampu berdaya
saing dengan kabupaten lainnya, baik tingkat Nasional bahkan ditaraf
Internasional,†ujarnya.
Masih kata Kapolres, pelayanan pembuatan atau perpanjangan
SIM terbilang sangat mudah. Dimana masyarakat hanya perlu membawa fotokopi
Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el) tiga lembar, membawa SIM asli dan
fotokopi tiga lembar, dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat
keterangan sehat rohani (psikologi). “Kemudian masyarakat mengisi formulir
pendaftaran. Setelah itu petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratannya.
Jika memang sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari, dan tanda
tangan setelah itu proses cetak SIM,†papar Alsyahendra.
“Masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) untuk SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020,†sambungnya.
Dia mengimbau masyarakat yang SIM nya sudah mati atau
mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIM dimaksud
melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat.
Launching tersebut juga disaksikan Wakil Bupati Pesisir
Barat, Dandim Lampung Barat (Lambar), Kajari Lambar, Ketua Pengadilan Lambar,
Kacabjari Krui, tokoh adat, agama,
dan masyarakat Pesisir Barat.