Polres Pesisir Barat Launching Pembuatan SIM Keliling

Polres Pesisir Barat Launching Pembuatan SIM Keliling
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Polres Pesisir Barat, Lampung, melaunching  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Launching ditandai dengan pemotongan pita usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pesisir Barat ke-10 oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra bersama Bupati Agus Istiqlal, di Lapangan Merdeka Labuhanjukung  Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (3/5/2023).

Kapolres mengaku sangat bersyukur dengan perkembangan Polres Pesisir Barat yang baru berumur beberapa bulan itu sudah memiliki kendaraan pembuatan SIM keliling.

Kendaraan dimaksud akan bergerak turun langsung ke masyarakat untuk memudahkan pembuatan dokumen izin mengemudi tersebut.

“Hal ini sebagai persembahan dari Polres Pesisir Barat untuk Pemkab dan masyarakat Pesisir Barat yang saat ini tengah memperingati HUT ke-10, sehingga dengan adanya SIM keliling ini bisa memudahkan masyarakat wilayah pesisir barat memperpanjang  SIM,” tutur Alsyahendra.

Alsyahendra juga tak luput menyampaikan ucapan selamat atas peringatan HUT ke-10 Pesisir Barat itu. “Semoga Pesisir Barat mampu berdaya saing dengan kabupaten lainnya, baik tingkat Nasional bahkan ditaraf Internasional,” ujarnya.

Masih kata Kapolres, pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM terbilang sangat mudah. Dimana masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el) tiga lembar, membawa SIM asli dan fotokopi tiga lembar, dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi). “Kemudian masyarakat mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratannya. Jika memang sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari, dan tanda tangan setelah itu proses cetak SIM,” papar Alsyahendra.

“Masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020,” sambungnya.

Dia mengimbau masyarakat yang SIM nya sudah mati atau mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIM dimaksud melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat.

Launching tersebut juga disaksikan Wakil Bupati Pesisir Barat, Dandim Lampung Barat (Lambar), Kajari Lambar, Ketua Pengadilan Lambar, Kacabjari  Krui, tokoh adat, agama, dan  masyarakat Pesisir Barat.