Polres Magelang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM di Mertoyudan

Polres Magelang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM di Mertoyudan
Dua Pelaku Pembobol ATM ditangkap Oleh Polres Magelang (Foto: Istimewa)

MAGELANG – Satreskrim Polres Magelang berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan uang dalam mesin ATM dan meringkus dua pelaku yaitu RA (35) dan ARW (26) yang terjadi di daerah Mertoyudon, Magelang, Jawa Tengah. 

Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV. 

"Setelah Pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut," ujarnya, Minggu (15/8).

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (13/8) kemarin, sekitar Pukul 05.30 WIB. Hal tersebut diketahui saat seorang Karyawan Minimarket datang, dan melihat kondisi minimarket sudah berantakan, Mesin ATM dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta Plafon atas jebol. 

Dia menuturkan, Mendapat laporan tersebut petugas gabungan langsung melakukan olah TKP hasilnya Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti pada Sabtu (14/8 ) sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Sleman.

"Pelaku sempat melawan  saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki Tersangka dan dari keterangan kedua tersangka, uang hasil curian tersebut dibagi dua,"jelasnya. 

Dia menambahkan, Pelaku mengaku terlilit hutang jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli Mobil dan membeli pakaian.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.