Polres Lampung Utara Amankan 32 Pelaku Kejahatan

LAMPUNG UTARA - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebanyak 32 pelaku diamankan anggota Polres Lampung Utara. Mereka merupakan pelaku dari 34 kasus tindak kejahatan yang beragam di kabupaten tersebut.
"Ini hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama dua bulan terakhir. Mulai dari pembunuhan, curas, curat, curatmor, tipu gelap, judi, cabul, ancam, aniaya dan pencurian," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, saat menggelar Konferensi Press di Mapolres setempat, Jumat (04/12).
Dari sekian kasus, ada beberapa kasus yang menonjol. Dimana jajaran Polres Lampura mampu mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sungkai Utara. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan oknum PNS Lapas Waykanan pelaku penipuan dengan modus bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Berbagai barang bukti hasil kejahatan berupa, sepeda motor 10 unit, sajam 2 bilah, kunci T 1 buah, uang Rp419 ribu, Hp 10 unit, kompor gas 1 unit, tabung gas 5 buah dan lain lain 39 buah," Kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Reskrim AKP Gigih.
Saat disinggung mengenai banyaknya pelaku tindak kriminal dari luar Lampung Utara, ia berucap, bahwa pihaknya sudah lebih menggiatkan patroli di jalan lintas Sumatera, serta jalan desa, melalui anggota Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
"Mari sama-sama kita ciptakan kondusivitas kabupaten Lampung Utara. Apalagi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021," pungkasnya seraya mengimbau agar tetap mematuhi protokol Kesehatan.