Polres Lampung Timur Siagakan 5 Pos Penyekatan

Polres Lampung Timur Siagakan 5 Pos Penyekatan
Polres Lampung Timur Persiapkan 5 pos penyekatan (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur melakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Penyekatan dilakukan menindaklanjuti instruksi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.  

“Penyekatan bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan COVID-19 di Kabupaten Lampung Timur,” tegas Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (13/08)

Lima pos penyekatan yang disiagakan terletak di beberapa titik, diantaranya Waybungur, Gedungdalem, Pelangkawati, Simpangpugung dan Pasirsakti.

“Pos penyekatan tersebut akan disiagakan personel gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel," jelas Zaky .

Dia menjelaskan, personel di pos penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan memutarbalikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. 

"Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya COVID-19,” ," kata Kapolres.