Polres Lampung Selatan Musnahkan 121,9 Kilogram Sabu
LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
Pemusnahan tersebut, bersamaan dalam rangkaian peringatan hari Bhyangkara ke-74, yang digelar di Mapolres baru, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampng Selatan, Lampung, Rabu (01/06).
Barang bukti narkoba tersebut diungkap oleh jajaran satuan narkoba Polres Lampung Selatan dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2020.
Dari data yang berhasil dihimpun, narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ganja sebanyak 94 kilogram, sabu sebanyak 121,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.087 butir.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, hasil tangkapan sejak Januari hingga Juni 2020 yang belum kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolres Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edy Purnomo.
Edy menambahkan, penangkapan ratusan kilogram narkoba itu terhimpun dari 12 kasus yang berbeda. Namun, penangkapan didominasi dari pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Paling banyak tangkapan di seaport interdiction, hasil dari operasi rutin kita," imbuhnya.
Sementara, berdasarkan pantauan, pemusnahan narkoba dilakukan dengan metode berbeda-beda. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara diletakkan diatas drum, disiram solar kemudian dibakar.
Lalu, untuk sabu-sabu dan pil ekstasi di masukan kedalam tong air yang berisi solar, diaduk hingga larut. Kemudian, sabu dan ekstacy ynag telah larut dengan solar itu dibakar bersamaan dengan ganja.