Polres Lampung Selatan Gencarkan Operasi Yustisi

Polres Lampung Selatan Gencarkan Operasi Yustisi
Foto: Istimewa/dok.Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan kembali menggecarkan operasi yustisi pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu ditandai dalam apel kesiapan bertempat di lapangan Korpri, Sabtu (23/01) malam yang dipimpin Kabag Operasi, Kompol Oskar Eka Putra.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kompol Oskar Eka Putra dalam arahannya menyebut pelaksanaan giat itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin hari kian bertambah.

"Kegiatan operasi yustisi yang kita laksanakan malam ini sudah berdasarkan Undang-Undang. Ada payung hukum, yaitu Perbup dan Perda No.3 Tahun 2020  sehingga dalam pelaksanaan nanti, kita lebih tegas dalam hal pemberian sanksi," imbau Oskar.

Urgensi giat operasi Yustisi sudah tidak bisa ditawar lagi. Mengingat, delapan daerah di Provinsi Lampung telah masuk zona merah yaitu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus dan Pringsewu.

"Kita harus tegas melakukan tindakan, baik dalam bentuk pembubaran kegiatan,  sanksi tertulis maupun tindakan fisik seperti push up dan lain-lain," cetus Oskar.

Oskar melanjutkan, pihak Sat Pol PP sendiri sudah mempersiapkan blanko teguran tertulis sesuai Perda yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Bahkan, bila dirasa perlu akan dilaksanakan sanksi yang lebih tegas lagi berupa sanski denda kepada para pelanggar yang membandel.

"Dalam pelaksanaan kegiatan, tetap dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis. Sampaikan, bahwasannya kegiatan dilakukan karena penetapan wilayah Kabupaten Lampung Selatan sudah zona merah," pinta Oskar.

Perlu diketahui, Kapolres Lampung Selatan juga telah mendorong kepala daerah dalam hal ini Bupati untuk membuat surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, semua pihak turut serta bertanggung jawab baik dari tingkatan Camat hingga Kepala Desa.

Terkait giat operasi yustisi, Kapolres Lampung Selatan melalui Kabag Operasi memerintahkan agar dilaksanakan secata rutin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mengingat, Kabupaten Lampung Selatan kini berstatus zona merah.

"Jangan segan dan sungkan untuk menegur, lakukan penindakan bila ada pelanggar prokes serta sampaikan kepada pemilik usaha agar selalu patuhi prokes. Dalam pelaksanaan tugas jangan bergerombol karena kita sebagai contoh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan," pungkas Kompol Oskar.

Usai apel dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yustisi yang terbagi kedalam dua regu. Target giat itu menyasar tempat-tempat rawan terdapat kerumunan massa yang berpotensi ditemukan pelanggaran prokes.

Giat apel tersebut, dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres, 48 personel Polres, juga 1 pleton personel Kodim/0421 LS dan 1 pleton personel Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan.