Polisi Waykanan Bekuk Pengedar Ganja

Polisi Waykanan Bekuk Pengedar Ganja
Foto: Istimewa

WAYKANAN - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil membekuk seorang pria berinisial HT (34) terduga pengedar ganja di Kampung/Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan, Lampung, Selasa (22/2/2022).

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di Kampung Gununglabuhan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Waykanan langsung menuju ke kampung tersebut untuk melakukan penyelidikan,” kata Mirga.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan HT. “Saat diamankan, HT sempat membuang sebuah bungkusan dengan tangan kanannya, setelah diminta untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang tersebut,” kata Mirga.

Ternyata, bungkusan kertas warna coklat tersebut berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat netto 37,6 gram.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelas Kasatnarkoba.